HUKUM

Sidang Korupsi Dana BOK Muaro Jambi, Eks Kepala Puskesmas Minta Hukuman Diringankan

Penulis : ynt | Editor : ynt | 06 Juli 2026, 21:58 WIB
Sidang Korupsi Dana BOK Muaro Jambi, Eks Kepala Puskesmas Minta Hukuman Diringankan
Keterangan Foto : Jalan persidngan di PN Jambi (Gracak.com).
Jambi, Gracak.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/7/2026).
Kedua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan bendahara Lina Budiharti, menyampaikan pembelaan melalui tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Dewi Lestari, Rahdiandri, memohon kepada majelis hakim agar kliennya diberikan keringanan hukuman. Menurut dia, Dewi telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
“Ibu Dewi telah dua kali mengembalikan kerugian negara dengan total sekitar Rp554 juta. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan untuk memberikan keringanan hukuman,” kata Rahdiandri usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Lina Budiharti meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa demi hukum karena kami berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dewi dan Lina diduga memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan untuk menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang mereka terima.
Dana tersebut berasal dari anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.