HUKUM

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Mantan Kepsek Akui Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 06 Juli 2026, 22:02 WIB
Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Mantan Kepsek Akui Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Keterangan Foto : Jalan sidang di PN Jambi (Gracak.com).
Jambi, Gracak.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun anggaran 2022–2023 mengungkap pengakuan salah satu terdakwa yang menggunakan sebagian dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/7/2026), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi satu sama lain.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Nukman (45), mantan Kepala SMAN 6 Merangin; Wiwin Ariyadi (40), bendahara dana BOS tahun 2022; Sugeng Prianto (53), bendahara dana BOS tahun 2023; serta Nobon Prawibowo (37), tenaga honorer yang bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022 hingga 2023.
Dalam persidangan, Nukman mengakui pernah menggunakan sebagian dana BOS tahun anggaran 2023 untuk kebutuhan pribadi, di antaranya memperbaiki rumah dan membiayai keperluan pribadi lainnya.
“Saya pernah menggunakan sekitar Rp20 juta untuk memperbaiki rumah dan sekitar Rp10 juta untuk keperluan pribadi,” ujar Nukman di hadapan majelis hakim.
Selain itu, ia juga mengakui pernah meminjam dana komite sekolah kepada ketua komite dengan janji akan mengembalikannya setelah pencairan dana BOS.
Menurut Nukman, sebagian pinjaman tersebut telah dikembalikan setelah dana BOS cair. Namun, sebagian lainnya belum dikembalikan karena digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah yang dinilai harus segera dilaksanakan.
“Kalau tidak dibayar, kegiatan sekolah tidak bisa berjalan,” katanya.
Dalam keterangannya, Nukman juga menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS tahap II tahun 2022 pada awalnya merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebelumnya. Ia mengaku baru dilantik sebagai kepala sekolah pada pertengahan 2022, saat sebagian program telah berjalan.
Meski demikian, ia mengakui tetap menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tahap II tahun 2022 tanpa melakukan pemeriksaan secara rinci.