“Kalau tidak saya tandatangani, dana BOS berikutnya tidak akan cair. Saya menandatangani karena percaya dengan laporan bendahara, padahal belakangan diketahui banyak yang direkayasa. Itu menjadi kesalahan saya,” ujarnya.
Nukman juga mengatakan saat menjabat sebagai kepala sekolah, pihaknya tengah mempersiapkan akreditasi sekolah sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Menurut dia, keterbatasan anggaran membuat sejumlah kebutuhan ditutupi menggunakan dana BOS.
“Saya lebih banyak pada tahap akhir. Saat kewenangan itu sampai kepada saya, sebagian dana sudah tidak ada,” katanya.
Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, Nukman mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp450 juta yang diperoleh dari hasil penjualan aset berupa tanah.
Baca Juga
“Setelah adanya proses hukum, atas inisiatif dan niat baik saya, kerugian negara sebesar Rp450 juta sudah saya kembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan menyebut dana BOS diduga digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), di antaranya rehabilitasi rumah, dana taktis, dan operasional kepala sekolah.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, terdakwa diduga meminta bendahara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai dengan RKAS. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam LPJ tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp706,8 juta.
Baca Juga
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022–2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta.