Namun penyidik kemudian memeriksa telepon genggam Alung dan menemukan komunikasi yang mengarah kepada dua terdakwa lain, Agit Putra Ramadan dan Juniardo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik bergerak ke kawasan Jambi Business Center (JBC) dan menangkap Agit serta Juniardo.
Okta dan Dewi Berada di Lokasi Penangkapan
Dalam persidangan terungkap bahwa saat Agit dan Juniardo ditangkap, Okta dan Dewi juga berada di lokasi. Namun keduanya tidak ikut diamankan.
Baca Juga
Zulkifli mengatakan fokus penyidik saat itu adalah mengamankan dua tersangka beserta barang bukti yang kemudian ditemukan di dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih yang diparkir di dekat salah satu rumah sakit di Bayung Lencir.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, penyidik kembali menemukan dugaan keterlibatan Okta dan Ridwan Li sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Sementara itu, penyidik menyatakan peran Alung berdasarkan hasil penyidikan hanya sebagai kurir.
“Kalau untuk Alung dia hanya kurir,” kata Zulkifli.
Baca Juga
Kuasa Hukum Soroti Lepasnya Okta
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Alung, Dewi, menilai lolosnya Okta dari penangkapan terjadi karena saat Agit dan Juniardo diamankan, keduanya tidak memberi tahu penyidik bahwa mereka datang bersama orang yang diduga sebagai pengendali jaringan.