Menurut Dewi, saat itu kliennya hanya menyampaikan bahwa barang berada di dalam mobil yang terparkir di Bayung Lencir dan mereka hanya menumpang untuk bertemu M Alung.
Ia berpendapat penyidik tidak memiliki dasar untuk langsung menginterogasi atau mengamankan orang lain yang berada di lokasi apabila belum ada keterangan yang mengaitkan mereka dengan tindak pidana.
Namun, Dewi juga mengakui hasil pemeriksaan telepon genggam Alung menunjukkan adanya komunikasi yang mengarah kepada Dewi dan Ridwan Li sebagai pihak yang memberi perintah.
Ia menegaskan Alung bukan pemilik 58 kilogram sabu yang menjadi barang bukti perkara tersebut.
Baca Juga
“Bahasanya memang ada dia diperintahkan. Dia juga bukan yang punya barang,” ujarnya.
Terdakwa Benarkan Keterangan Penyidik
Di akhir persidangan, majelis hakim menanyakan apakah keterangan yang disampaikan penyidik sesuai dengan fakta yang diketahui terdakwa.
M Alung membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi.
Baca Juga
“Benar semua, Yang Mulia,” kata Alung.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.