HUKUM

PT Jambi Pangkas Uang Pengganti Terpidana Korupsi DAK SMK, Wawan Setiawan Kini Bayar Rp2,35 Miliar

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 09 Juli 2026, 18:23 WIB
PT Jambi Pangkas Uang Pengganti Terpidana Korupsi DAK SMK, Wawan Setiawan Kini Bayar Rp2,35 Miliar
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/ynt).
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 360 hari.
Adapun terhadap terdakwa Endah Susanti, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum, tetapi tetap menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Dengan demikian, ketiga terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Noly menambahkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Untuk hasil banding tersebut, jaksa masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Noly.