HUKUM

PT Jambi Pangkas Uang Pengganti Terpidana Korupsi DAK SMK, Wawan Setiawan Kini Bayar Rp2,35 Miliar

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 09 Juli 2026, 18:23 WIB
PT Jambi Pangkas Uang Pengganti Terpidana Korupsi DAK SMK, Wawan Setiawan Kini Bayar Rp2,35 Miliar
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/ynt).
Jambi, Gracak.com - Pengadilan Tinggi Jambi mengubah sebagian amar putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan ketiganya terbukti bersalah.
Perubahan putusan banding terutama menyangkut besaran uang pengganti dan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tiga terdakwa, yakni Wawan Setiawan, Rudy Wage, dan Endah Susanti, yang mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan putusan banding telah ditetapkan Pengadilan Tinggi Jambi pada 30 Juni 2026.
“Pengadilan Tinggi Jambi telah memutuskan amar putusan banding perkara korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” kata Noly di Jambi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Noly, majelis hakim mengubah sebagian putusan terhadap terdakwa Rudy Wage dan Wawan Setiawan. Sementara putusan terhadap Endah Susanti tetap dikuatkan.
Untuk Rudy Wage, Pengadilan Tinggi mempertahankan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rudy juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar.
Namun, majelis hakim mengubah ketentuan pidana pengganti apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, Rudy harus menjalani pidana penjara selama satu tahun.
“Pada putusan Pengadilan Negeri sebelumnya, pidana pengganti apabila tidak mampu membayar uang pengganti adalah satu tahun enam bulan penjara,” ujar Noly.
Sementara itu, perubahan paling signifikan terjadi terhadap terdakwa Wawan Setiawan. Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Akan tetapi, majelis hakim mengoreksi besaran uang pengganti yang harus dibayar Wawan menjadi Rp2,351 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang menetapkan uang pengganti sekitar Rp6,58 miliar.