Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan tindak pidana sebelum terdapat penetapan hukum dari penyidik.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial. Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian,” tutupnya.