NASIONAL

Selain Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Sasar 11 Lokasi Lain dalam Penggeledahan, Komisi III DPR RI Beri Dukungan

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 10 Juli 2026, 01:21 WIB
Selain Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Sasar 11 Lokasi Lain dalam Penggeledahan, Komisi III DPR RI Beri Dukungan
Keterangan Foto : Proses Penghitungan Bbarang bukti yang didapat penyidik usai penggeledahan .
Dalam penggeledahan tersebut, beredar informasi bahwa penyidik menemukan tujuh koper yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan murni serta sejumlah uang dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp346 miliar. Namun hingga kini, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai rincian maupun hasil akhir inventarisasi barang bukti tersebut.
Pasca-penggeledahan, kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga sejumlah personel TNI. Sementara itu, pengamanan di Mapolda Metro Jaya juga diperketat dengan melibatkan personel Brimob.
Perkembangan perkara tersebut turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan mendukung langkah penyidik untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni adaptif, responsibilitas, transparan, berkeadilan, dan independen,” tulis Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada pasokan listrik di berbagai daerah yang akhirnya merugikan masyarakat dan perekonomian,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri.
“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan saat ini merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang sedang mereka tangani. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.