Selain itu, penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita satu brankas serta empat koper yang dilaporkan berisi uang tunai dalam mata uang asing.
Di rumah di Sentul, beredar informasi penyidik menemukan tujuh koper berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang dalam mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp346 miliar. Namun hingga kini, Polri belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai rincian maupun hasil akhir inventarisasi barang bukti tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU, yakni perkara korupsi batu bara PLN, ASABRI, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polri dan mengimbau masyarakat tidak membangun opini maupun menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum terdapat penetapan hukum dari penyidik.