Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jabodetabek dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan status hukum Febrie Adriansyah maupun memastikan kepemilikan seluruh barang bukti yang disita.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri dan mengimbau masyarakat tidak membangun opini maupun menarik kesimpulan sebelum terdapat penetapan hukum dari penyidik.