Klarifikasi Jampidsus
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai uang tunai dan emas batangan yang disebut ditemukan dalam penggeledahan oleh penyidik Polri.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie membantah bahwa uang maupun emas tersebut merupakan miliknya.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan.
Baca Juga
"Yang pertama tentunya terkait proses penegakan hukum, kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," kata Febrie.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.
Terkait rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan, ia mengakui rumah tersebut merupakan aset pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, mengenai uang yang ditemukan di lokasi tersebut, Febrie menegaskan bahwa dana tersebut memiliki pemilik dan peruntukan yang jelas.
"Itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya. Ada bangunannya, nanti bisa dicek," ujarnya.
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai kepemilikan dana tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya diminta mundur dari jabatan Jampidsus, Febrie menegaskan hingga kini masih menjalankan tugas sebagaimana biasa dan tetap menerima arahan pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.