JAMBI, GraCak.com – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-Gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana terkait kepemilikan dan pengelolaan BBM ilegal yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidikan mengarah kepada Direktur PT ASR Petrolin Energi setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari hasil penyidikan, Direktur PT ASR berinisial MDG telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Erlan, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Menurut Erlan, tersangka diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju lokasi PT ASR Petrolin Energi di Kota Jambi.
Penyidik menduga kebakaran terjadi saat proses pemindahan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa Robin.
Saat sekitar 1.000 liter solar telah dipindahkan, muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa sehingga memicu kebakaran.
Baca Juga
"Dugaan sementara, percikan api dari mesin Robin memicu terjadinya kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung," ujar Erlan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, satu unit mobil tangki Hino Dutro Fino 300 bernomor polisi BH 8440 BU, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin pompa penyedot, serta 6.163 liter BBM jenis solar hasil olahan ilegal.