JAMBI, GraCak.com - Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Mandiri Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) menggelar edukasi bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Melaksanakan Tugas di SLB N 2 Kota Jambi" pada Jumat (10/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan menjadi tenaga pendidik di Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk menuntut keahlian khusus dan profesionalitas tinggi dalam menangani anak berkebutuhan khusus.
Pasalnya, di lapangan, niat baik untuk mendisiplinkan siswa kerap berbenturan dengan risiko sengketa hukum, banyak guru yang dihadapkan pada posisi rentan karena minimnya rujukan yang jelas terkait batas kewenangan mereka dalam bertugas.
Kegiatan ini disambut antusias oleh jajaran pimpinan SLBN 2 Kota Jambi. Mewakili Kepala Sekolah Hj. Sri Suryati, sambutan hangat sekaligus mengapresiasi yang disampaikan langsung oleh Wakil Kepala (Wakep) Sekolah Bidang Humas, Saikurohman.
Baca Juga
Serta turut dihadiri untuk menyukseskan acara tersebut yakni jajaran pimpinan lainnya, Wakep Kurikulum Mus’alifah, Wakep Kesiswaan Yulinda, serta Wakep Sarana dan Prasarana (Sarpras) Ade Iryano, Dan dihadiri para guru di lingkungan Sekolah.
Ketua Tim Pengusul, Muhammad Eriton, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret akademisi untuk membangun literasi dan memberikan kepastian hukum yang terukur bagi para tenaga pendidik.
"Guru SLB sering kali menghadapi dilema profesional. Di satu sisi mereka harus mengambil tindakan edukatif yang tepat, namun di sisi lain ada risiko tindakan tersebut disalahpahami oleh pihak luar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan landasan rasional berupa pemahaman mitigasi risiko hukum, sehingga setiap langkah mendidik yang diambil oleh guru memiliki pijakan regulasi yang kuat dan terukur," kata Eriton, Sabtu (11/6/2026).
Bedah Regulasi dan Batasan Kewenangan Profesional Sesi pemaparan inti dalam kegiatan ini dibawakan secara komprehensif oleh pemateri utama, Wildan Ambron Ritonga, dalam paparannya.
Baca Juga
“Wildan membedah secara rasional batasan kewenangan guru serta hak-hak krusial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta persinggungannya dengan UU Perlindungan Anak,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa regulasi nasional sejatinya telah menyiapkan kerangka perlindungan preventif bagi profesi guru dari ancaman dan perlakuan diskriminatif, asalkan tugas tersebut dijalankan sesuai dengan koridor profesionalitas.