“PETI ini banyak merugikan, terutama terhadap pendapatan asli daerah dan lingkungan. Kita bisa melihat kondisi Sungai Batanghari yang mulai tercemar, padahal menjadi sumber air baku PDAM,” ujarnya.
Ivan juga menilai penegakan hukum terhadap PETI belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kurang tegas, sehingga persoalan ini seolah tidak pernah selesai,” katanya.
Sebagai unsur legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, Ivan meminta Kepolisian Daerah Jambi bersama instansi terkait mempercepat upaya mewujudkan target zero PETI di Provinsi Jambi.
Baca Juga
Di sisi lain, ia mendukung apabila pemerintah pusat membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat melalui skema koperasi atau badan usaha yang memenuhi ketentuan dan tidak merusak lingkungan.
“Kalau memang ada regulasi seperti sumur rakyat di sektor migas, kami berharap ada juga skema legal bagi penambang emas rakyat. Tetapi selama belum ada, aktivitas PETI harus dituntaskan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar maupun Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait langkah pemberantasan PETI.
Enam Wilayah Jadi Sorotan
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran GraCak.com, sedikitnya terdapat enam kabupaten di Jambi yang dalam beberapa bulan terakhir aktivitas PETI masih beroperasi, yakni Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.
Di Kabupaten Tebo, aktivitas PETI dilaporkan berlangsung di kawasan Sungai Batanghari, tepatnya Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat sekitar 300 unit dompeng beroperasi di kawasan tersebut. Walhi juga menyebut aktivitas itu diduga menyebabkan kerusakan hutan seluas 12.202 hektare serta pencemaran aliran sungai.