HUKUM

Mantan Ketua KONI Sarolangun Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 15 Juli 2026, 17:51 WIB
Mantan Ketua KONI Sarolangun Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Keterangan Foto : mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan (Gracak.com/ynt).
JAMBI, Gracak.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan, Divonis satu tahun dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.
Putusan dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 15 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Majelis menghukum Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan. Adapun keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai putusan dibacakan, Hamdan menyatakan menerima putusan tersebut. Kuasa hukumnya, Rahdiandri, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum.
“Kami menerima putusan hakim,” kata Rahdiandri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menyebut terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.
Dalam dakwaan, Hamdan yang saat itu menjabat Ketua KONI Kabupaten Sarolangun diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI pada 2023.
KONI Kabupaten Sarolangun menerima dana hibah sebesar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran tersebut. Dari jumlah itu, Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan 37 cabang olahraga.
Menurut jaksa, Hamdan memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari alokasi yang diterima masing-masing cabang olahraga. Perbuatan itu berdasarkan hasil penyidikan dan audit menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262,55 juta.