JAMBI, Gracak.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Rahmadan dan Juniardo alias Ardo, meminta keringanan hukuman setelah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Dewi, dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026).
“Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujar Dewi.
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan, pengakuan terhadap seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga
“Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui seluruh BAP, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya,” katanya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup bagi kedua terdakwa.
“Kami tetap pada tuntutan,” tegas jaksa.
Sementara itu, kedua terdakwa juga tetap pada pembelaan yang telah diajukan dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Agit Putra Rahmadan dan Juniardo alias Ardo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran sabu seberat 58 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Alung Cs.
Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh Okta dan Dewi untuk membawa sabu dari Medan menuju Jambi.