Selain Efendi, tim penasihat hukum Helen juga menghadirkan Ramli sebagai saksi meringankan. Ramli memberikan keterangan mengenai aset dan sumber pendapatan yang dimiliki terdakwa.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Sebelumnya, Helen telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika. Kini, jaksa kembali mendakwanya melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.