JAMBI, Gracak.com - Helen Dian Krisnawati disebut ratu narkoba Jambi Terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika, menghadirkan suami sendiri Efendi untuk saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Efendi menyatakan sebagian aset yang dimiliki keluarganya berasal dari harta warisan dan usaha yang telah dirintis orang tuanya sejak lama.
Ia mengatakan rumah yang saat ini ditempati bersama Helen merupakan rumah warisan keluarga. Selain itu, keluarganya juga memiliki sejumlah usaha, seperti industri pengolahan kayu (sawmill), perdagangan produk dari Jambi ke Singapura, usaha mi dengan merek sendiri, hingga jual beli mobil dan truk.
“Saya juga masih menjalankan usaha jual beli mobil,” ujar Efendi di persidangan.
Baca Juga
Efendi juga menjelaskan bahwa beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat kebugaran (gym) yang kini disita penyidik diperoleh dari dana pribadi maupun pemberian orang tuanya.
Menurut dia, Helen juga memiliki sejumlah usaha yang dikelola sendiri tanpa campur tangannya sebagai suami. Usaha tersebut, antara lain perdagangan rokok, lobster, investasi saham, penjualan minuman beralkohol, serta kegiatan peminjaman uang dengan sistem jaminan dan bunga.
“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” katanya.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Efendi mengaku orang tuanya juga pernah memiliki dua kapal berukuran besar yang kemudian dijual saat dirinya masih berusia 16 tahun.
Baca Juga
Ia menegaskan kondisi ekonomi keluarganya telah mapan sejak lama.
“Orang tua saya sudah kaya sejak saya lahir,” ujarnya.