JAMBI, Gracak.com - Polda Jambi menjadikan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai salah satu perhatian utama dalam upaya penegakan hukum di Provinsi Jambi.
Penindakan akan difokuskan terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sedikitnya enam kabupaten.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang beroperasi tanpa izin.
“Tentu itu akan menjadi atensi dari Pak Kapolda dan seluruh jajaran. Tentunya akan dilakukan koordinasi dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erlan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga
Menurut Erlan, penegakan hukum akan diawali dengan pemetaan (mapping) terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal. Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, aparat akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum.
“Ketika ditemukan di lapangan tentu kita akan menindak tegas,” ujarnya.
Aktivitas PETI hingga kini masih ditemukan di Kabupaten Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, dan Batanghari. Di sejumlah wilayah, penambangan berlangsung secara terbuka di kawasan hutan maupun aliran sungai meski telah berulang kali dilakukan operasi penertiban.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengakui persoalan PETI di Jambi telah berkembang menjadi masalah yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum.
Baca Juga
Menurut Krisno, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut persoalan ekonomi, sosial, lingkungan, hingga budaya masyarakat.
“Sejatinya setiap pihak harus mengambil bagian untuk bersama-sama dengan Polri dalam mengatasi permasalahan PETI karena hal tersebut sejak lama sudah menjadi masalah sosial di Jambi,” kata Krisno.