TEBO, Gracak.com - Dua orang berinisial A dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap keluarga AF selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Keluarga AF diketahui merupakan salah satu yang ikut menolak keras adannya kebebasan beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin atau Peti di wilayah tersebut.
Selain dua tersangka ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban.
Baca Juga
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.
Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Dirumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.
Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, KW diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.
Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya. Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.
Baca Juga
Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.