HUKUM

Bengawan Kamto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa dalam Perkara Korupsi PT PAL

Penulis : ynt | Editor : YNT | 11 May 2026 | 20:32 WIB
Bengawan Kamto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa dalam Perkara Korupsi PT PAL
Keterangan Foto : Kuasa hukum dan terdakwa Bengawan Kamto saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi, menyampaikan permohonan pembebasan dari seluruh tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Senin (11/5/2026).
Gracak.com - Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (11/5/2026) sore.
“Memohon membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum Jaksa,” ujar Bengawan Kamto di persidangan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menilai unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepada kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fakta persidangan dan alat bukti yang sah menunjukkan unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” kata Ilham.
Ia juga menyebut kliennya justru mengalami kerugian dalam perkara tersebut. Melalui perusahaan miliknya, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), Bengawan disebut telah menginvestasikan sekitar Rp61 miliar ke PT PAL, namun sekitar Rp48 miliar di antaranya belum kembali.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan agunan pabrik PT PAL yang dinilai masih memiliki nilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank BNI yang telah dihapus buku.
Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga menyinggung dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.
Atas dasar itu, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, serta menjatuhkan putusan seadil-adilnya.