Atas beroperasinya sejumlah perusahaan di Kawasan KCBN Candi Muara Jambi, berpotensi terjadinya kerusakan situs. “Perubahan Lanskap,” bebernya.
Disisi lain Komunitas Pondok Manopo, Borju selain memaparkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, Keberadaan stockpile batubara ini merupakan ancaman terhadap kerusakan situs.
“Dan polusinya berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Keberadaan industri di KCBN ini telah melanggar Undang undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, serta Kepmendikbud Ristek Nomor 135/M/2023, peraturan yang menetapkan sistem zonasi dan batas-batas keruangan untuk Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi.
Baca Juga
“Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman tata ruang untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kawasan cagar budaya,” bebernya.
Ia meminta, lima perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan tersebut dilakukan relokasi atau cabut izin. “Relokasi /cabut izin usaha perusahaan yang menepati KCBN Candi Muara Jambi,” bebernya.
Menyikapi data di lapangan, Gracak.com mencoba menghubungi pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Perwakilan Jambi, melalui pesan singkat dan telepon, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai izin operasi perusahaan tersebut.
Sebelumnya, mahasiswa Jambi menghadang Kunjungan Kerja Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Rumah Sakit (RS) Umum Raden Mattaher Jambi, melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga
Mahasiswa mengatakan, Konflik di kawasan cagar budaya nasional (KCBN), ini telah berlangsung cukup lama. Mantan Presiden ke VII, Joko Widodo pernah meminta agar Kawasan tersebut bebas dari aktivitas pertambangan diantaranya Stockpile Batubara.
Menyikapi persoalan itu, Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Jambi menyebutkan ada 15 perusahaan yang beroperasi di dalam zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan (KCBN) Candi Muara Jambi.