Gracak.com - Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) sawit yang menimbulkan kerugian mencapai Rp7,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (8/6/2026) sore. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
“Terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ilhamsyah dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya upaya perdamaian dengan pihak korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dian Berlian, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dan fakta persidangan.
“Secara hukum Ilhamsyah dihukum ringan, namun secara fakta Ilham dizalimi. Hasil tidak sesuai fakta di persidangan dan pertimbangan majelis hakim hanya sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, pihaknya juga menilai kemungkinan JPU akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Baca Juga
“Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pasti akan banding dan kami juga masih akan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Dian.