NASIONAL

Kasus Febrie Adriansyah Menggema di Jambi, Mahasiswa: Tak Ada Ruang bagi Koruptor

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 27 Juli 2026, 12:15 WIB
Kasus Febrie Adriansyah Menggema di Jambi, Mahasiswa: Tak Ada Ruang bagi Koruptor
Keterangan Foto : Mahasiswa Orasi di depan Kantor Kejati Jambi (Gracak.com/admin).
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi terkait PT ASABRI.
Menurut Anang, dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan dan tindakan pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Tim tersebut beranggotakan Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK.