Gracak.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya, Senin (25/5/2026), Satgas PASTI menyebut Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang memiliki izin di Inggris.
Satgas PASTI menegaskan kedua perusahaan asing tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Baca Juga
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI mengungkapkan Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar.
Sedangkan VID diduga menggunakan aplikasi dengan modus menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Baca Juga
“Keduanya mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan,” Dikutif dari rilis resmi OJK, Senin (25/5/2026).
Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex.