Prayogi juga mempertanyakan munculnya syarat dalam proses pengembalian bayi tersebut.
“Ibu kandung hanya ingin bayinya kembali tanpa syarat apa pun,” katanya.
Selain itu, ia mengaku belum memperoleh perkembangan mengenai proses hukum terhadap TH. Menurut Prayogi, sebelumnya pihak keluarga sempat mengetahui yang bersangkutan diamankan di Polres Batanghari, namun belakangan mendapat informasi bahwa TH diduga sudah tidak lagi berada di sana.
“Kami tidak mengetahui alasan pelepasan tersebut. Padahal sudah ada keterangan bahwa bayi itu dipindahkan penguasaannya. Secara hukum, memindahkan penguasaan anak tanpa izin dari orang yang berhak merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Baca Juga
Prayogi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, bayi GVE kini berada di Polres Batanghari. Meski demikian, hingga kini pihak keluarga mengaku belum dapat bertemu langsung maupun mengetahui kondisi bayi tersebut.
Sementara itu, PSR berharap aparat penegak hukum segera mengembalikan anaknya tanpa syarat serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Saya hanya minta keadilan dan anak saya segera diserahkan kepada saya tanpa syarat apa pun,” kata PSR.
PSR mengaku sempat diminta berkomunikasi langsung dengan pihak tertentu sebagai syarat penyerahan anaknya. Namun, ia menolak karena mengaku pernah menerima ancaman pembunuhan.
Baca Juga
“Saya tidak berani karena waktu mau bertemu anak saya di Polres, saya mendapat ancaman bahwa saya akan dibunuh,” ujarnya.
Ia juga menolak permintaan agar pihak yang selama ini mengasuh GVE tetap diberikan kesempatan menjenguk anak tersebut.