NASIONAL

Jelang 17 Agustus, Politisi PDI-P Minta Menteri ESDM Tertibkan IUP Bermasalah di Aceh

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 29 Juli 2026, 23:53 WIB
Jelang 17 Agustus, Politisi PDI-P Minta Menteri ESDM Tertibkan IUP Bermasalah di Aceh
Keterangan Foto : Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng
Selain meminta evaluasi IUP, Masady juga mendesak Gubernur Aceh mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan rakyat secara turun-temurun.
Masady mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang telah mengusulkan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Ia juga menilai usulan sembilan titik WPR seluas sekitar 640,98 hektare di Kabupaten Aceh Selatan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum kepada penambang rakyat.
"Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lainnya yang memiliki potensi pertambangan rakyat," ujarnya.
Ia meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota agar aktif mendampingi kelompok masyarakat penambang, mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi, penyusunan dokumen administrasi dan teknis, hingga proses pengusulan WPR dan penerbitan IPR.
"Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah harus hadir mendampingi hingga mereka memperoleh IPR sehingga memiliki kepastian hukum," katanya.
Masady juga mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis, akademisi, perwakilan masyarakat, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses verifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala administratif maupun teknis.
Penertiban IUP dan Legalisasi Penambang Harus Berjalan Bersamaan
Masady menilai penertiban IUP dan percepatan penetapan WPR merupakan dua kebijakan yang harus berjalan secara bersamaan.
Menurut dia, penertiban IUP akan memberikan kepastian hukum bagi investasi yang sehat, sedangkan percepatan WPR dan penerbitan IPR akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.