Dengan adanya legalitas tersebut, pemerintah dinilai akan lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan praktik pertambangan yang baik, perlindungan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Di sisi lain, setelah tersedia jalur legal bagi masyarakat, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan izin yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
"Pertambangan rakyat bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dalam memberikan akses legal kepada masyarakat. Negara harus mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi investasi, dan perlindungan terhadap penambang rakyat," ujar Masady.
Menutup pernyataannya, Masady meminta sebelum 17 Agustus 2026 Pemerintah Aceh menetapkan peta jalan percepatan WPR, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota aktif mendampingi masyarakat menuju penerbitan IPR, serta menyampaikan seluruh usulan WPR yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian ESDM.
Baca Juga
"Hadiah kemerdekaan yang paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, melainkan lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan yang transparan, serta keberpihakan negara kepada masyarakat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan momentum 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi terwujudnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," tutupnya.