HUKUM

Status Hukum Ayah Bayi Gia Belum Ditetapkan, Polda Jambi: Masih Disidik

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 30 Juli 2026, 02:00 WIB
Status Hukum Ayah Bayi Gia Belum Ditetapkan, Polda Jambi: Masih Disidik
Keterangan Foto : TH (27), ayah kandung bayi perempuan berinisial GVE alias Gia (8 bulan), (Gracak.com/Yanto).
JAMBI, Gracak.com Polda Jambi menyatakan penanganan hukum terhadap TH (27), ayah kandung bayi perempuan berinisial GVE alias Gia (8 bulan) yang diduga menjual anaknya seharga Rp20 juta, masih dalam tahap penyidikan.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji usai prosesi penyerahan bayi Gia kepada ibu kandungnya di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026).
“Masih proses sidik,” kata Erlan singkat saat ditanya mengenai status hukum TH.
Pantauan di lapangan, usai penyerahan bayi Gia kepada ibu kandungnya, TH terlihat digiring petugas menuju Gedung B Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 
Saat dibawa masuk, kepalanya ditutupi mengunkan kain guna menghindari sorotan wartawan. 
Dalam proses penggiringan, TH juga sempat membentur kusen pintu ketika berusaha menghindari kerumunan awak media.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyatakan perkara tersebut ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolda, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Kasus itu bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandungnya berinisial TH kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta. 
Dalam perkembangannya, bayi Gia sempat dibawa sekelompok orang dari Suku Anak Dalam (SAD) dari rumah aman UPTD PPA Batanghari sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali dan diserahkan kepada ibu kandungnya, Pemi (27), di Mapolda Jambi.