HUKUM

Status Hukum Ayah Bayi Gia Belum Ditetapkan, Polda Jambi: Masih Disidik

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 30 Juli 2026, 02:00 WIB
Status Hukum Ayah Bayi Gia Belum Ditetapkan, Polda Jambi: Masih Disidik
Keterangan Foto : TH (27), ayah kandung bayi perempuan berinisial GVE alias Gia (8 bulan), (Gracak.com/Yanto).
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana menjelaskan peristiwa bayi Gia dibawa dari rumah aman dipicu adanya ketidakpercayaan terhadap pengasuhan di UPTD PPA.
“Bayi tersebut dibawa kembali oleh ibu dari Suku Anak Dalam karena ingin mengurus secara langsung. Ada kekhawatiran bayi itu tidak dirawat dengan baik oleh pihak UPTD,” ujar Arya.
Di sisi lain, sebelum proses penyerahan berlangsung, ibu kandung bayi Gia, PSR (27), melalui kuasa hukumnya Prayogi Yulisti, menolak segala bentuk syarat dalam pengembalian anaknya. Mereka juga menolak mekanisme yang mengharuskan ibu kandung bertemu dengan kelompok yang sebelumnya menguasai bayi tersebut.
“Kami tidak bersedia menerima penyerahan bayi apabila harus dipertemukan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya adalah keamanan dan keselamatan ibu korban karena sebelumnya telah terjadi intimidasi dan ancaman pembunuhan,” kata Prayogi.
PSR juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penjualan bayi tersebut serta menghukum seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan hanya menginginkan anaknya kembali ke pelukannya tanpa syarat apa pun.