HUKUM

Sidang Korupsi Tirta Mayang, JPU Sebut Klaim Efisiensi Sucolite Belum Terbukti

Penulis : Toni Sandra | Editor : Yanto | 31 Juli 2026, 09:42 WIB
Sidang Korupsi Tirta Mayang, JPU Sebut Klaim Efisiensi Sucolite Belum Terbukti
Keterangan Foto : Jalan Persidngan
JAMBI, Gracak.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menemukan kajian dari sisi keuangan yang dapat membuktikan penggunaan bahan kimia Sucolite lebih efisien dibandingkan bahan kimia yang digunakan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum, Kukuh, mengatakan keterangan para saksi di persidangan sejauh ini hanya menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite dinilai lebih efektif dari sisi produksi. Namun, menurut dia, belum ada analisis keuangan yang dapat menguatkan klaim efisiensi tersebut.
“Bagian produksi memang menyampaikan Sucolite lebih efisien, tetapi sampai saat ini belum ada kajian dari sisi keuangan. Jadi belum bisa langsung disimpulkan lebih efisien,” kata Kukuh usai persidangan.
Jaksa juga menyoroti perubahan penggunaan bahan kimia dari aluminium sulfat cair pada 2020 menjadi Sucolite pada 2021. Menurut dia, notulen rapat yang diajukan dalam persidangan belum memuat pembahasan secara rinci mengenai dasar perubahan tersebut.
Karena itu, JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengusulkan penggunaan Sucolite dalam proses pengolahan air di Perumda Tirta Mayang.
Dalam persidangan, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Sahad, menjelaskan bahwa bagian keuangan hanya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pembayaran, bukan memeriksa barang yang dibeli.
Ia menerangkan pembayaran kontrak dilakukan pada Januari 2021, sedangkan kontraknya telah dibuat pada tahun sebelumnya. Menurut Sahad, aspek yang menjadi perhatian bagian keuangan adalah nilai kontrak yang masih berada di bawah pagu anggaran, bukan harga satuan barang.
Sahad juga menyebut operasional Perumda Tirta Mayang bersumber dari pendapatan hasil penjualan air kepada pelanggan. Jika terjadi kerugian, kata dia, hal tersebut merupakan risiko bisnis perusahaan. Ia menambahkan, audit evaluasi kinerja yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada periode 2022 hingga 2024 tidak menemukan temuan terkait perkara yang kini disidangkan.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Mayang, Rita, mengatakan tugas dewan pengawas sebatas memberikan masukan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Menurut dia, dewan pengawas tidak memiliki kewenangan mengawasi ataupun mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.