HUKUM

Sidang Korupsi Tirta Mayang, JPU Sebut Klaim Efisiensi Sucolite Belum Terbukti

Penulis : Toni Sandra | Editor : Yanto | 31 Juli 2026, 09:42 WIB
Sidang Korupsi Tirta Mayang, JPU Sebut Klaim Efisiensi Sucolite Belum Terbukti
Keterangan Foto : Jalan Persidngan
Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum membuktikan keterlibatan klien mereka dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Rustam Efendi, meminta JPU menghadirkan pelapor perkara, Bripka Fauzi, sebagai saksi. Menurut dia, kehadiran pelapor diperlukan untuk menjelaskan asal-usul dokumen dan kronologi laporan dugaan korupsi yang menjadi dasar penyelidikan.
“Kami ingin saksi pelapor dihadirkan agar terang bagaimana dia memperoleh dokumen hingga membuat laporan. Sampai hari ini belum ada satu pun keterangan saksi yang bersinggungan dengan klien kami,” ujar Rustam.
Penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, juga berpendapat bahwa keterangan para saksi menunjukkan Mustazal maupun Hery Fitriadi tidak terlibat secara aktif dalam penyusunan RKAP maupun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Rahmad, menilai JPU belum mampu membuktikan keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut. Karena itu, menurut dia, dakwaan terhadap terdakwa patut dipertanyakan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.