Akibat perbuatan tersebut, Syaleh diduga menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 88 juta. Sementara William Cristian Simanjuntak melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 289.323.840.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.104.840.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa Kelompok Tani Pematang Makmur ditetapkan sebagai penerima Program PSR setelah melalui proses verifikasi. Sebanyak 38 pekebun dengan total luas lahan 57,3057 hektare dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan program tersebut.