JAMBI, Gracak.com – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Merangin Tahun Anggaran 2022 dan 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Keempat terdakwa yakni mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman (45); bendahara Dana BOS 2022, Wiwin Ariyadi (40); bendahara Dana BOS 2023, Sugeng Prianto (53); serta operator Dana BOS 2022-2023, Nobon Prawibowo (37).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nukman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 50 hari kurungan.
Baca Juga
Ia juga dibebani pembayaran uang pengganti sekitar Rp470 juta. Setelah memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp450 juta, masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dibayarkan.
Sementara itu, Wiwin Ariyadi divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp171 juta.
Sugeng Prianto dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp91 juta.
Sedangkan Nobon Prawibowo divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp33 juta.
Baca Juga
Setelah pembacaan putusan, tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Sugeng Prianto menyatakan menerima putusan majelis hakim.