LK disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LK dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Gedung Kejati Jambi sekitar pukul 16.09 WIB.
LK kemudian dititipkan di Lapas Kelas II A Wanita Jambi selama proses penyidikan berlangsung.