“Masyarakat tentu menunggu apakah dugaan pembakaran lahan, penguasaan lahan, aktivitas alat berat di kawasan gambut serta dugaan penghalangan akses koperasi tersebut merupakan perbuatan pidana,” kata Iin.
Sementara itu, Gracak.com telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
Gracak.com juga masih berupaya menghubungi M dan EM untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.