Menurut PPM, lahan tersebut saat ini diduga dikuasai dan dikelola oleh kelompok yang dikaitkan dengan M dan EM.
PPM Jambi mengaku memiliki foto dan video yang memperlihatkan alat berat terpuruk di tanah gambut pada lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas pengelolaan lahan tersebut.
Persoalan lain yang turut dilaporkan yakni dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan menuju Koperasi Puding Sejahtera.
“PPM meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan status hukum akses jalan tersebut,” kata Iin.
Baca Juga
Dalam laporan itu, PPM Jambi juga menyerahkan sejumlah bahan awal sebagai pendukung pengaduan. Di antaranya video awal mula kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat di lahan gambut, dokumentasi dugaan penutupan akses koperasi, serta peta dan titik lokasi lahan.
PPM Jambi juga meminta Polda Jambi melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat lahan. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa data bidang tanah dan menelusuri status lahan eks PT RKK.
Dalam laporan tersebut, PPM meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Laporan juga mencantumkan Pasal 55 juncto Pasal 107 serta Pasal 56 juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran dalam kegiatan perkebunan atau pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Iin.
Baca Juga
Selain ketentuan tersebut, PPM meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan pidana lain apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, perusakan, ancaman, pemaksaan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya.
Kini, PPM Jambi menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Polda Jambi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan.