Kemudian PT Reki seluas 105 hektare di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, PT ALB seluas 45 hektare di Taman Dewa, Kabupaten Sarolangun, serta Samhutani seluas 15 hektare di Mandiangin Pasar dan Napal, Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya, PT LKU dengan luasan 35 hektare di Tanah Garo, Kabupaten Tebo, GM HGU Metro Yakin Jaya seluas 4 hektare di Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta PT WKS seluas 4 hektare di Sengkati Baru, Kabupaten Batanghari.
“Dan itu sudah terbakar semua, bukan titik hotspot,” kata Feri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Feri meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya bergerak cepat dalam menangani kasus Karhutla yang melibatkan petani, tetapi juga melakukan penindakan apabila ditemukan kelalaian dari pihak perusahaan.
Baca Juga
Menurutnya, kepolisian, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, maupun Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menyampaikan secara terbuka perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla.
“Kita harus adil melihat kebakaran ini. Tanggung jawab konsesi terhadap lahan mereka (perusahaan) yang terbakar juga perlu dipertegas. Ketidakmampuan mereka menjaga izinnya itu kelalaian, jangan dibebankan semua itu ulah masyarakat saja,” kata Feri.
Feri menilai penegakan hukum terhadap Karhutla harus dilakukan secara proporsional, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Baca Juga
Ia juga mengkritik adanya kesan bahwa penegakan hukum lebih cepat menyasar masyarakat kecil, khususnya petani, sementara tanggung jawab perusahaan atas kawasan konsesinya belum mendapat perhatian yang sama.