JAMBI, Gracak.com - Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial M, bersama anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial EM, dilaporkan ke Polda Jambi.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait pembakaran lahan, penguasaan lahan secara melawan hukum, serta dugaan penghalangan akses jalan koperasi masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi melalui surat bernomor 08/PPM-JBI/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Ditreskrimsus Polda Jambi, tertanggal 2 September 2026.
Ketua PPM Jambi, Iin Habibi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro.
Baca Juga
“PPM Jambi juga mengaitkan EM dan M dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang disebut mencapai sekitar 600 hektare secara ilegal,” kata Iin Habibi, Rabu (2/9/2026).
Iin mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat dan bukti awal yang dimiliki PPM Jambi, terjadi kebakaran lahan pada Jumat (28/8/2026) di kawasan yang dilaporkan.
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan, sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan kosong. Sementara sejumlah tanaman sawit disebut relatif masih dalam kondisi aman.
“Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan apakah kebakaran terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan,” ujar Iin.
Baca Juga
Atas kondisi tersebut, PPM Jambi meminta penyidik melakukan pemeriksaan forensik terhadap video yang merekam awal mula kebakaran. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengetahui titik awal api sekaligus penyebab kebakaran.
Selain dugaan pembakaran lahan, PPM Jambi meminta kepolisian menelusuri status dan riwayat penguasaan lahan eks PT RKK di Desa Puding yang disebut memiliki luas sekitar 600 hektare.