Artinya, 43 dari 50 hotspot atau sekitar 86 persen pada periode tersebut terkonsentrasi di dua kabupaten itu.
Besarnya jumlah hotspot dan luas lahan terbakar membuat penanganan karhutla di Jambi berjalan pada dua sisi: pemadaman kebakaran di lapangan dan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Untuk sementara, proses hukum terhadap dua perusahaan yang disebut Polda Jambi masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan.