JAMBI, Gracak.com - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi belum berujung pada penetapan tersangka dari kalangan perusahaan. Polda Jambi masih menyelidiki dua perusahaan yang disebut berkaitan dengan penanganan kasus karhutla.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan dua perusahaan yang masih dalam penyelidikan itu adalah PT SH di Kabupaten Sarolangun dan PT R di Kabupaten Batanghari.
“Masih lidik, dengan perusahaan PT SH di Sarolangun dan PT R di Batanghari,” kata Erlan saat dihubungi, Rabu, 30 September 2026.
Erlan memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dari kedua perusahaan tersebut. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman terhadap perkara.
Baca Juga
“Belum ada tersangka. Masih lidik,” ujarnya.
Di tengah proses penyelidikan itu, penanganan karhutla di lapangan masih berlangsung. Polda Jambi menyebut aparat masih berkonsentrasi pada pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran.
“Masih sekitar pemadaman dan pendinginan,” kata Erlan.
Kasus ini berlangsung ketika karhutla di Jambi terus meluas. Laporan harian siaga darurat karhutla yang diterima DPRD Provinsi Jambi mencatat 10.507 hotspot kumulatif hingga 27 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Estimasi luas lahan yang terbakar mencapai 3.715,26 hektare. Pada saat yang sama, terdapat 86 kasus yang masuk dalam penanganan penegakan hukum.
Khusus pada 27 September 2026 pukul 00.00-16.00 WIB, terdeteksi 50 hotspot di Jambi. Sebanyak 24 titik atau 48 persen berada di Muaro Jambi, sedangkan 19 titik atau 38 persen berada di Tanjung Jabung Timur.