Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang menebang dan mengolah, pihak yang membangun serta menggunakan rel, hingga pihak yang diduga menerima atau memperoleh keuntungan dari kayu tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang Yunaidi mengatakan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengamanan kawasan, terutama di titik yang rawan pembalakan dan memiliki akses keluar-masuk hasil hutan.
“Kami akan memperkuat patroli rutin dan SMART Patrol dengan memprioritaskan titik-titik rawan serta akses yang berpotensi digunakan untuk masuk dan mengeluarkan hasil hutan,” kata Yunaidi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi tidak boleh berhenti pada temuan kayu atau pelaku di lapangan.
Baca Juga
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengendalikan, membiayai, hingga menikmati hasil pembalakan.
“Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya,” ujar Dwi.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan kawasan TN Berbak dan Sembilang akan diperkuat melalui patroli, pencegahan kebakaran, pengawasan jalur rawan, dan penegakan hukum.
Masyarakat di sekitar kawasan juga didorong melaporkan aktivitas pembalakan maupun gangguan lain terhadap kawasan konservasi.