JAKARTA, Gracak.com - Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membawa agenda pembenahan internal Polri setelah resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam pemaparan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menekankan pentingnya integritas anggota kepolisian.
Ia menyatakan anggota Polri tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara yang melanggar hukum. Tekanan pekerjaan, kata dia, juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran.
Suyudi secara tegas menyebut sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan anggota, mulai dari pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal hingga menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
Baca Juga
“Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” kata Suyudi.
Ia mengatakan kepemimpinannya akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan koreksi terhadap kinerja kepolisian.
Dalam program 100 hari pertama, Suyudi membaginya dalam tiga tahap. Tiga puluh hari pertama digunakan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline. Hari ke-31 hingga ke-60 digunakan untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.
Suyudi mengatakan keberhasilan kepemimpinannya nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pengawasan DPR dan masyarakat.