Bantuan pangan beras diberikan kepada penerima sesuai kebijakan pemerintah dan disalurkan secara bertahap.
Jadwal penyaluran bantuan pangan beras dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, sehingga masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui kanal resmi yang tersedia.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, dengan rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun, sehingga Rp750.000 per tahap
- Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lanjut Usia (60+ tahun): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
- Anak Usia Dini (Balita): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lanjut Usia (60+ tahun): Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
4. PBI-JK
Penerima PBI-JK atau BPJS PBI yang memenuhi persyaratan tidak menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah membayarkan iuran JKN sebesar Rp 42.000 per orang per bulan secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
Baca Juga
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker
Pemerintah menyalurkan paket stimulus BSU untuk kuartal IV Oktober-Desember 2026 yang ditujukan kepada 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria.