KESEHATAN
Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3
Penulis : Yanto | Editor : Fadhlan | 03 Oktober 2026, 17:32 WIB
Keterangan Foto : Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)
Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
Sumber: BPJS Kesehatan