HUKUM

Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 05 Oktober 2026, 10:44 WIB
Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi
Keterangan Foto : Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, bersama dierektur LBH Makalam Romiyanto (Gracak.com/Yanto).
JAMBI, Gracak.com - Kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi kembali memanas. Persoalan tersebut mencuat setelah kuasa hukum salah satu tersangka mengungkap sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dalam perkara dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.
Salah satu nama yang disebut adalah mantan pejabat utama Polda Jambi berinisial H. Dalam perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengaku mendapat perlakuan yang dinilai sebagai intimidasi dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jambi, AKBP IR.
Ferdi kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Divisi Propam Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli kelulusan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026. Dua oknum polisi berinisial MD dan YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polda Jambi.
Menurut Ferdi, dugaan intimidasi terjadi pada Senin, 14 September 2026, ketika dirinya tengah mendampingi kliennya di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
“Pada hari Senin, 14 September 2026, kami sangat menyayangkan sikap Wadirkrimum yang menekan dan mencoba mengintervensi kami selaku kuasa hukum dari MD ketika melakukan pendampingan klien kami di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ferdi, Minggu (4/10/2026).
Ferdi mengaku mendapat teguran agar tidak lagi memberikan pernyataan kepada media. Bahkan, menurut dia, terdapat ucapan bernada ancaman.
“Kau gak perlu lah statement di media seperti itu, tak tempeleng kau nanti,” ujar Ferdi, menirukan ucapan yang diterimanya.
Ferdi menceritakan Kronologi Dugaan Intimidasi, pada saat kejadian dirinya sedang melakukan pendampingan bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Ferdi pergi menuju toilet yang berada tidak jauh dari ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi.