HUKUM

Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 Oktober 2026, 19:50 WIB
Pengembalian Uang Tak Menghapus Pidana dalam Kasus DAK SMK Jambi
Keterangan Foto : Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik DAK SMK Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.
JAMBI, Gracak.com - Uang yang mengalir dari perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK di Provinsi Jambi tak serta-merta menghapus persoalan hukum ketika sebagian penerimanya mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.
Pengamat hukum Ibnu Khaldun mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ketentuan itu, kata dia, secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” kata Ibnu saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Ibnu, apabila unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi, pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pengembalian kerugian negara, kata dia, hanya dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,” ujar Ibnu.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK pengadaan peralatan praktik SMK tahun anggaran 2022, sejumlah saksi mengakui pernah menerima uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya Iwan Safri, yang ketika itu menjabat Kasi Kelembagaan Sarpras SMA. Ia mengaku menerima transfer Rp45 juta dari Rudy Wage.
Transfer dilakukan tiga kali. Sebanyak Rp15 juta diterima pada April 2022, kemudian Rp20 juta dan Rp10 juta pada Agustus.
“Pertama transfer bantuan THR, yang kedua dan ketiga tidak ada informasi,” kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.