HUKUM

Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 05 Oktober 2026, 10:44 WIB
Buntut Kasus Rekrutmen Polri Rp28 Miliar, Kuasa Hukum Klaim Diintimidasi Pejabat Polda Jambi
Keterangan Foto : Kuasa hukum tersangka Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, bersama dierektur LBH Makalam Romiyanto (Gracak.com/Yanto).
“Iya, kamu enggak usahlah kayak gitu lagi. Iya kan orang Mabes sampai turun ke sini, kami yang pusing,” ujar Ferdi menirukan perkataan tersebut.
Ferdi mengatakan, dirinya kemudian menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan kepada media berdasarkan keterangan klien dan bukti yang dimiliki pihaknya.
“Saya statement di media itu berdasarkan bukti yang kami punya, berdasarkan klien kami Daffa,” katanya.
Ferdi juga membantah jika perkataan tersebut hanya merupakan gurauan.
“Serius. Dia nunjuk-nunjuk saya juga,” ujarnya.
Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, Ferdi bersama tim kuasa hukum kemudian melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi itu ke Propam Polri.
“Pada hari Rabu, 30 September 2026, kami selaku kuasa hukum dari Briptu MD telah memenuhi undangan klarifikasi dari Propam Mabes Polri terkait laporan pengaduan yang telah kami sampaikan mengenai adanya dugaan intimidasi dan intervensi terhadap kami selaku kuasa hukum Briptu MD yang diduga dilakukan oleh Wadirkrimum Polda Jambi,” katanya.
Dalam agenda klarifikasi tersebut, Ferdi mengaku telah menyampaikan keterangan serta menjelaskan secara menyeluruh peristiwa yang dialaminya.
Menurut dia, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan independensi advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Apabila terdapat tindakan berupa intimidasi atau intervensi terhadap kuasa hukum dalam menjalankan tugas profesinya, maka hal tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara advokat dengan pihak tertentu, tetapi juga menyentuh marwah penegakan hukum dan prinsip due process of law,” katanya.