JAKARTA, Gracak.com - Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Pemecatan tersebut merupakan buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diungkap Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin terkait kasus tersebut.
Dari 16 ASN tersebut, lima orang direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Baca Juga
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi kepada awak media, Senin, 5 Oktober 2026.
Rudi menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 17 ASN tersebut dilakukan karena mereka dinilai melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Kasus ini bermula dari temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” di sekitar Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkap adanya sejumlah bangunan yang dihuni warga binaan. Di kawasan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah serta sejumlah mobil mewah.
Baca Juga
Bangunan tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas olahraga.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida, Kamis, 24 September 2026.